This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Kamis, 29 Mei 2014
akpol
PERSYARATAN PENDAFTARAN AKPOL
PERSYARATAN PENDAFTARAN AKPOL(Berdasarkan persyaratan pendaftaran Akpol T.A. 2013)
1. Persyaratan umum :
- warga Negara Indonesia (pria dan wanita);
- usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian.
Tidak Hanya Polwan, Jilbab Muslimah TNI Juga Perlu Diatur
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap tegas
terkait polemik penggunaan jilbab di kalangan Polwan. Hal tersebut
disampaikan Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Republika, Ahad (9/3).
"Komnas HAM mendorong presiden saja sebab sistem ketatanegaraan kita adalah presidensial," ujarnya.
Menurut Maneger, aturan penggunaan jilbab sebenarnya bukan hanya perlu diatur di tubuh Polri saja. Aturan penggunaan jilbab di kalangan muslimah di tubuh Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat, termasuk aparatur negara dan rumah sakit perlu diatur.
Ia mendorong presiden sebagai kepala negara untuk mengambil inisiatif menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang legalisasi pengaturan seragam atau pakaian kerja yang berkaitan dengan simbol atau identitas keagamaan.
"Di sisa waktu sebelum pemilihan umum ini presiden harus membuat sejarah baru," katanya.
Maneger mengatakan Komnas HAM telah menerima satu pengaduan resmi dari seorang polwan. Polwan ini mengaku mendapatkan diskriminasi dan pengucilan pergaulan. Dia juga telah mendapat teguran tertulis agar melepas jilbabnya.
Namun, tindak lanjut yang dilakukan Komans HAM bukan berdasarkan seberapa banyak laporan yang masuk. Komnas HAM berpegang pada hak asasi individu sehingga kalau ada pelanggaran Komnas HAM harus merespon.
"Komnas HAM mendorong presiden saja sebab sistem ketatanegaraan kita adalah presidensial," ujarnya.
Menurut Maneger, aturan penggunaan jilbab sebenarnya bukan hanya perlu diatur di tubuh Polri saja. Aturan penggunaan jilbab di kalangan muslimah di tubuh Angkatan Udara, Angkatan Laut, Angkatan Darat, termasuk aparatur negara dan rumah sakit perlu diatur.
Ia mendorong presiden sebagai kepala negara untuk mengambil inisiatif menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang legalisasi pengaturan seragam atau pakaian kerja yang berkaitan dengan simbol atau identitas keagamaan.
"Di sisa waktu sebelum pemilihan umum ini presiden harus membuat sejarah baru," katanya.
Maneger mengatakan Komnas HAM telah menerima satu pengaduan resmi dari seorang polwan. Polwan ini mengaku mendapatkan diskriminasi dan pengucilan pergaulan. Dia juga telah mendapat teguran tertulis agar melepas jilbabnya.
Namun, tindak lanjut yang dilakukan Komans HAM bukan berdasarkan seberapa banyak laporan yang masuk. Komnas HAM berpegang pada hak asasi individu sehingga kalau ada pelanggaran Komnas HAM harus merespon.
Komnas HAM: Polwan Berjilbab Jangan Dipersulit
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendesak Polri untuk
segera menuntaskan kontroversi penggunaan jilbab pada polisi wanita.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, masalah seragam
semestinya tidak perlu sampai melanggar hak dasar manusia.
Karena itu, tidak boleh sebuah institusi mempersulit polwan yang ingin menggunakan jilbab. Yang ada malah harusnya Polri melindungi polwan yang ingin menjalankan hak dasarnya. "Sebab persoalan jilbab ini berkaitan dengan keyakinan, hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran agama," kata Sandra ketika dihubungi, Senin (24/3).
Menurut dia, setiap polwan hendaknya harus dilindungi dalam menjalankan keyakinannya. Sehingga, pelarangan penggunaan jilbab yang berlarut-larut sangat disesalkan Komnas HAM. Sebagai institusi luar, ia hanya bisa mengimbau pimpinan Polri untuk mendengar aspirasi bawahan.
Dengan begitu, polwan yang ingin memakai jilbab tidak perlu dipersulit. "Hanya saja, perlu diatur seragamnya agar sesuai dengan yang lain. Jadi dibolehkan saja menggunakan jilbab dalam bertugas," kata Sandra.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan tidak semua polwan berjilbab. Tentu saja, mereka yang tidak berjilbab juga harus diperhatikan hak-haknya. Dia berharap, masalah ini segera tuntas sehingga semua yang berkepentingan mendapat solusi terbaik sesuai yang diinginkan masing-masing pihak.
Karena itu, tidak boleh sebuah institusi mempersulit polwan yang ingin menggunakan jilbab. Yang ada malah harusnya Polri melindungi polwan yang ingin menjalankan hak dasarnya. "Sebab persoalan jilbab ini berkaitan dengan keyakinan, hak beragama dan kebebasan menjalankan ajaran agama," kata Sandra ketika dihubungi, Senin (24/3).
Menurut dia, setiap polwan hendaknya harus dilindungi dalam menjalankan keyakinannya. Sehingga, pelarangan penggunaan jilbab yang berlarut-larut sangat disesalkan Komnas HAM. Sebagai institusi luar, ia hanya bisa mengimbau pimpinan Polri untuk mendengar aspirasi bawahan.
Dengan begitu, polwan yang ingin memakai jilbab tidak perlu dipersulit. "Hanya saja, perlu diatur seragamnya agar sesuai dengan yang lain. Jadi dibolehkan saja menggunakan jilbab dalam bertugas," kata Sandra.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan tidak semua polwan berjilbab. Tentu saja, mereka yang tidak berjilbab juga harus diperhatikan hak-haknya. Dia berharap, masalah ini segera tuntas sehingga semua yang berkepentingan mendapat solusi terbaik sesuai yang diinginkan masing-masing pihak.
polwan
Jilbab Polwan Pantas Didorong dari Sisi HAM
Kapolri Buka Konferensi Polwan se-Asia
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal Sutarman membuka Konferensi Regional Polisi Wanita
Se-Asia II yang diikuti delegasi dari sembilan negara di Akademi
Kepolisian Semarang, Senin (21/4).
Menurut Sutarman, kegiatan tersebut merupakan satu dari berbagai jenis kerja sama internasional yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menilai terdapat unsur penting dari penyelenggaraan konferensi polisi wanita se-Asia ini dalam menghadapi perkembangan zaman.
"Perkembangan kejahatan trans nasional akan terus meningkat, terutama yang melibatkan perempuan dan anak," kata Sutarman. "Polisi wanita dari berbagai negara ini harus menyatukan visi dan persepsinya dalam menghadapi kejahatan trans nasional tersebut."
Terpisah, Ketua Panitia Konferensi Regional Polisi Wanita Se-Asia II Brigadir Jenderal Polisi Soepartiwi menuturkan selain delegasi polwan dari sembilan negara peserta asosiasi polisi wanita, hadir pula delegasi dari berbagai negara sebagai peninjau serta pembicara dalam konferensi itu.
Dalam konferensi itu, lanjut dia, akan dikupas tentang berbagai tantangan polisi wanita ke depan. Khusus untuk Indonesia, kata Direktur Jakarta Central for Law Enforcement Cooperation tersebut, terdapat tantang yang harus dihadapi, termasuk memenuhi target minimal dua polwan di tiap Kepolisian Sektor.
Menurut Sutarman, kegiatan tersebut merupakan satu dari berbagai jenis kerja sama internasional yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menilai terdapat unsur penting dari penyelenggaraan konferensi polisi wanita se-Asia ini dalam menghadapi perkembangan zaman.
"Perkembangan kejahatan trans nasional akan terus meningkat, terutama yang melibatkan perempuan dan anak," kata Sutarman. "Polisi wanita dari berbagai negara ini harus menyatukan visi dan persepsinya dalam menghadapi kejahatan trans nasional tersebut."
Terpisah, Ketua Panitia Konferensi Regional Polisi Wanita Se-Asia II Brigadir Jenderal Polisi Soepartiwi menuturkan selain delegasi polwan dari sembilan negara peserta asosiasi polisi wanita, hadir pula delegasi dari berbagai negara sebagai peninjau serta pembicara dalam konferensi itu.
Dalam konferensi itu, lanjut dia, akan dikupas tentang berbagai tantangan polisi wanita ke depan. Khusus untuk Indonesia, kata Direktur Jakarta Central for Law Enforcement Cooperation tersebut, terdapat tantang yang harus dihadapi, termasuk memenuhi target minimal dua polwan di tiap Kepolisian Sektor.